Sebagai bentuk mengusahakan amanat UURI No.20 Th.2003 dan UUD 1945, UHAMZAH Medan menyelenggarakan Parallel Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi Komitmen Sosial & Pendidikan. Diantaranya memberi kesempatan seluruh alumni/lulusan SMA/K, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) atau setara, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki keuangan / penghasilan terbatas, utk memajukan kuliah (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana / S1 pada jurusan yang diminati, secara patut serta berbobot / mutu sesuai keunggulan UHAMZAH Medan.
Pada Undang-Undang RI No.20 Th.2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan UU-NKRI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat cermat agar dapat meringankan masyarakat, disebabkan selain diringankan berwujud subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan uang/finansial calon mhs. . . . . ➡ lihat semuanya
Utk alumni/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb memajukan kuliah ke Sarjana (S-1) atau pindah jurusan.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : seandainya kapasitas sudah terpenuhi maka pendaftaran calon mahasiswa semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran calon mahasiswa semester depannya langsung dibuka.
Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Selain kuliah di ruang kelas, demikian juga mengaplikasikan keragaman metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan perkuliahan sebagaimana masa studinya.
Alumni/lulusan dan mahasiswa Parallel Program (Hybrid / Blended) (P2K) maupun Program Kelas Reguler memperoleh bobot / mutu, gelar, status, hak akademik, serta ijazah yang sama.
Alumni/lulusan Program S-1 Parallel Program (Hybrid / Blended) Universitas Amir Hamzah Medan dipersiapkan menjadi Sarjana (S-1) sebagaimana jurusannya, yang dapat mempertinggi karakter dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, agar sanggup membuat jalan keluar permasalahan beserta meningkatkan pengetahuannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Parallel Program (Hybrid / Blended) (P2K) serta Program Kelas Reguler ialah SAMA. Dan dalam Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K ataukah Alumni/lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena Parallel Program (Hybrid / Blended) yaitu Program Kelas Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta kuliah yang berbeda. . . . . ➡ lihat semuanya
Tagged: parallel, program, hybrid, blended, uhamzah, medan, universitas, amir, hamzah, parallel program, uhamzah medan, universitas amir, medan uud 1945, menyelenggarakan, komponen bangsa, wajib mencerdaskan, kehidupan, bangsa, k d1, d2 d3, politeknik, akademi s1 memajukan, kuliah ke, akreditasi, baik teknik elektro, s akreditasi, baik, teknik, program hybrid, blended universitas