Program Perkuliahan Paralel
S1, D3, S2 - Blended
 Download Brosur / Katalog
 Seluruh Ilmu Bebas
 Permintaan Beasiswa Studi
 Peluang Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
ARAH & TUJUAN
PETA & LOKASI KAMPUS
ANEKA FOTO
APA KEISTIMEWAANNYA
TRANSPORTASI KAMPUS

PENDAFTARAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

BEASISWA PENDIDIKAN
PUSAT BANTUAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD PENDAFTARAN
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
Jawaban Terbaik
Dapat Pekerjaan Baru atau Meningkatkan Pendapatan

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Paralel (Blended)
Kumpulan Web Perkuliahan Shift
Kumpulan Web Semua PTS
Kumpulan Web Program Reguler Pagi
Kumpulan Web Program Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Kuliah Karyawan

 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Al Qur'an Online
 Tutorial Komputer
 Semua Reklame




  ● WA, HP/Telp, dsb. (klik)  
Ganti ke penayanganan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Untuk dapat pekerjaan baru atau meningkatkan pendapatan, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS ini
Parallel Program Nomor 4Parallel Program Nomor 5Parallel Program Nomor 6Parallel Program Nomor 7Parallel Program Nomor 8Parallel Program Nomor 9Parallel Program Nomor 10
Perlihatkan juga :   ᛟ Perkuliahan Tanpa Uang   ᛟ Download Brosur   ᛟ Pendaftaran Online   ᛟ Pengajuan Beasiswa Studi   ᛟ Jurusan & Kekhususan di masing-masing Institusi (pts) ini   ᛟ Transportasi Kampus   ᛟ Beban SKS & Masa Studi   ᛟ Uang Studi
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Paralel ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Paralel. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Paralel, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Paralel.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Informasi 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program perkuliahan paralel, blended, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, program, perkuliahan, paralel, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama s1, program perkuliahan
https://parallel-program.nomor.net   ●   Kualitas Lulusan A   ●   Program Perkuliahan Paralel